Gak Butuh Waktu Lama,Kejaksaan Langsung Laksanakan Putusan MA Jebloskan Mantan Staf Sekwan di Lapas Perempuan Sukun Kota Malang
-Baca Juga
Gak Butuh Waktu Lama,Kejaksaan Langsung Laksanakan Putusan MA Jebloskan Mantan Staf Sekwan di Lapas Perempuan Sukun Kota Malang
MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan konferensi perss Sore di ruang perpustakaan saat menangkap Rini Puji Astuti, mantan pejabat pembuat komitmenPPK Sekretaris Dewan (Sekwan), Rabu (16/4/2025). Perempuan beralamatkan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini ditangkap lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan komputer fiktif di Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tahun 2008 pada waktu itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, sebenarnya kasus ini sudah berlangsung lama. Saat itu ia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Malang tidak melaksanakan tugas selaku PPK dengan Sekwan juga perempuan Anny Ketua DPRD Suhadi almarhum.
“Rini Puji Astuti tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dan Perpres Nomor 95 Tahun 2007, sehingga pengadaan barang dan jasa itu fiktif tidak ada” ungkapnya.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan barang komputer untuk Sekwan DPRD Kabupaten Malang ini sebesar Rp271,308 juta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Rini Puji Astuti sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia menjalani hukuman sesuai Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang mana sebelumnya yang bersangkutan sudah di tahan dalam tahanan kota dan masih berupaya hukum.
Deddy Agus menerangkan, kasus ini sudah ingkrah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1876k/pidsus/2012
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu, kata Deddy Agus Rini Puji Astuti dinyatakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
“Putusan ini ternyata di 2012 sudah berkekuatan tapi karena kita terimanya dan mungkin di 2012 belum bersifat sistem CMS (Content Management System) atau SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) makanya kita menelusuri karena itu masih berupa dokumen fisik belum seperti sekarang yang bisa di download di SIPP,” katanya.
“Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dan kita cocokkan, hari ini kita melakukan eksekusi badan sebagaimana amar putusan MA, untuk melaksanakan” lanjut kasi Intel.
Deddy menyebut, ia ditangkap di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada sekitar pukul 10.00 WIB. “Benarkah yang bersangkutan sesuai dengan alamat nama sebagaimana putusan MA karet kasus lama kita telusuri dulu ternyata yang bersangkutan sudah pindah tugas terakhir di Dispora lalu kita bawa,” pungkas Deddy saat ditemui di kantornya pada Rabu, (16/4/2025) sore.(Ysn).