Cemburu Memuncak,Pria di Gili Ketapang Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Berujung Ancaman ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Cemburu Memuncak,Pria di Gili Ketapang Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Berujung Ancaman

-

Baca Juga

Cemburu Memuncak,Pria di Gili Ketapang Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Berujung Ancaman



PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Sebuah insiden kekerasan terjadi di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo,akibat kecemburuan seorang suami terhadap istrinya.Kejadian ini bermula saat RO (35) mendapati istrinya, LA (30),bersama seorang pria lain,SP (40),di dalam sebuah gudang jaring.Selasa (4/03/2025) malam.


Menurut keterangan saksi,peristiwa itu terjadi pada malam hari ketika RO yang sedang berjalan dengan pamannya melihat sepeda motor milik istrinya terparkir di tepi jalan. Merasa curiga,ia pun meminta pamannya menunggu sementara dirinya mencari keberadaan LA.


Tak berselang lama,RO menemukan LA dan SP berada di dalam gudang.Emosi yang meluap membuatnya langsung memukul SP berulang kali.SP yang terkejut sempat berusaha melarikan diri,namun tak luput dari serangan suami yang murka tersebut.



Akibat kejadian itu,SP tidak tinggal diam.Merasa diperlakukan semena-mena,ia mengajak beberapa kerabatnya mendatangi rumah RO dengan membawa senjata tajam.Mereka bahkan diduga melakukan pengrusakan serta mengancam keselamatan keluarga RO.


Mengetahui situasi yang semakin tidak terkendali,RO akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo Kota untuk menghindari konflik lebih besar.Aparat kepolisian pun segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi serta motif di balik kejadian tersebut.


YL,salah satu anggota keluarga RO,menyebut bahwa SP telah beberapa kali diperingatkan agar tidak berhubungan dengan LA.Namun, peringatan itu diabaikan.Bahkan,RO sempat menemukan bukti percakapan antara istrinya dan SP yang memicu kemarahannya.


"Sejak lama sudah diberi tahu untuk tidak mendekati LA,tapi masih tetap berhubungan," ujar YL kepada wartawan.


Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota,Iptu Zaenal Arifin,SH,membenarkan adanya laporan terkait insiden ini.“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum selanjutnya,”ujarnya singkat.


Sementara itu,Kepala Desa Gili Ketapang,Monir, mengaku tidak mengetahui detail kasus ini. "Saya tidak tahu pasti kejadian tersebut karena langsung ditangani pihak kepolisian,"katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.



Akibat perbuatannya,RO dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Pihak kepolisian juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap SP dan keluarganya atas dugaan pengrusakan dan ancaman kekerasan.(Iday/Ysn).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode