CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATU DI TAHUN 2024
-Baca Juga
CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BATU DI TAHUN 2024
BATU,pojokkirimapro.com.Release Pencapaian Kejaksaan Negeri Batu Sepanjang tahun 2024 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan Fungsi Kejaksaan Negeri Batu sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern.Dengan ini kami uraikan kinerja masing masing bidang pada Kejaksaan Negeri Batu pada hari Minggu 29 Desember 2024 yang disampaikan langsung
1. BIDANG INTELIJEN
Bidang Intelijen selama kurun waktu tahun 2024 telah melaksanakan beberapa kegiatan yakni sebagai berikut :
Ø PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat)
PAKEM adalah salah satu program Kejaksaan yang bertugas untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan aliran kepercayaan dan keagamaan. Pada Kejaksaan Negeri Batu telah diselenggarakan 1 (satu) Kegiatan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu diangkat sebagai Dewan Penasehat MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Kota Batu yang mana MLKI adalah wadah bagi Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertempat di Hotel El Royale Kartika Kota Batu. Kegiatan diisi dengan kegiatan rapat koordinasi yang membahas tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam Tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu.
Ø PENKUM (Penerangan Hukum)
Penerangan Hukum adalah Tindakan hukum preventif yang dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan Masyarakat yang tertib hukum. Pada Kejaksaan Negeri Batu, Penerangan Hukum dilaksanakan 1 (satu) kegiatan kepada 3 Perwakilan Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tim Penggerak PKK Desa, dan BPD pada Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji. Adapun kegiatan yang dilaksanakan secara terpisah selama 3 (tiga) hari membahas tentang Tupoksi Kejaksaan dalam Ruang Hukum dan Sosial Kemasyarakatan.
Ø JMS (Jaksa Masuk Sekolah)
Jaksa Masuk Sekolah merupakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan menargetkan audiensnya kepada pelajar. Program tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Pada Kejaksaan Negeri Batu, Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan sebanyak 11 (sebelas) kegiatan dengan rincian 8 pada sekolah tingkat menengah pertama dan 3 pada sekolah tingkat menengah atas. Kegiatan tersebut membahas materi berkaitan dengan kasus kriminalitas pada remaja yang menjadi atensi di Kota Batu diantaranya terdapat isu Kenakalan Remaja, Bullying, Etika dan lain sebagainya.
Ø Jaksa Menyapa
Program Jaksa Menyapa adalah program yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat. Program ini dapat meliputi kegiatan penyuluhan huum dan penerangan hukum dengan melakukan dialog interaktif. Pada Kejaksaan Negeri Batu kegiatan Jaksa Menyapa diselenggarakan dengan bekerja sama dengan instansi media massa elektronik melalui siaran radio dan televisi diantaranya Platform Radio RRI PRO -1 Malang dan Batu TV yang merupakan stasiun televisi lokal Malang Raya yang berpusat di Kota Batu. Jaksa Menyapa dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu sebanyak 5 (lima) kegiatan dengan 1 diantaranya diselenggarakan dengan Platform Radio RRI PRO -1 Malang.
Ø Pemantauan Pemilu
Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Pemantauan pemilu ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku. Adapun pada Kejaksaan Negeri Batu pemantauan pemilu dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kegiatan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah.
Ø Kampanye Anti Korupsi
Kampanye Anti Korupsi merupakan salah satu program kerja di kejaksaan sebagai bentuk sikap menentang segala tindakan berkaitan dengan korupsi. Kampanye Anti Korupsi dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebagai tindakan keikutsertaan Instansi Kejaksaan pada momentum dalam upaya global melawan korupsi. Adapun pada Kejaksaan Negeri Batu, Kampanye Anti Korupsi diselenggarakan dengan melaksanakan 2 (dua) kegiatan meliputi kegiatan Penyuluhan Hukum dan acara Mocopat Idol dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia. Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan menggandeng Inspektorat Kota Batu sebagai pemateri untuk memberikan Sosialisasi kepada Kepala desa dan berbagai unsur Pemerintahan Desa Kota Batu mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kampanye Anti Korupsi selanjutnya dilakukan dengan membaurkan peringatan Hari Anti Korupsi dengan Acara Mocopat Idol ke-4 yang merupakan kegiatan rutin diadakan setiap tahun oleh Kejaksaan Negeri Batu, bekerja sama dengna Dinas Pariwisata Kota Batu. Unsur Anti Korupsi pada acara tersebut dimasukkan dengan memberikan souvenir seperti tumbler dan sticker anti korupsi kepada Peserta Lomba Mocopat Idol sebagai upaya pengenalan sejak dini tentang korupsi,ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu DIDIK ADYOTOMO,SH,MH.
2. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam kurun waktu 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prapenuntutan, eksekusi serta berhasil menyetorkan ke kas negara sebagaimana dalam tabel berikut :
PENYELIDIKAN
PENYIDIKAN
PENUNTUTAN
EKSEKUSI
PENYELAMATAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
ASAL KASUS
PENYIDIK KEJAKSAAN PENYIDIK POLRI
1
2
3
4
5
6
4
3
4
0
4
Rp.197.492.000,00
Ø Penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara lain :
1. Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka KARTIKA TRISULANDARI. (Sudah dilakukan Penuntutan dan sudah di putus oleh pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 Subsidiair 3 bulan kurungan).
2. Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 atas nama tersangka ABDUL KHANIF PRASETYO. (Sudah dilakukan Penuntutan dan sudah di putus oleh pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 Subsidiair 3 bulan kurungan).
3. Penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021 s/d 2023. (Proses Penyidikan).
Ø Eksekusi perkara tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara atas nama terdakwa Angga Dwi Prastya, Diah Aryanti, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif Prasetyo. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batu berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.197.492.000,00 dan berhasil melakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Tipikor sebesar Rp.100.000.000,00.
3. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Selama kurun waktu Bulan Januari hingga Desember 2024, Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan beberapa Kegiatan Yakni Antara Lain :
Seksi Perdata & Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) yang masih berlaku dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan beberapa instansi baik Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang berada di Kota Batu sebayak 25 (dua puluh lima)
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) SKK, yang terdiri dari SKK Litigasi sebanyak 1 (satu) SKK dan SKK Non Ligitasi sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) SKK.
PENDAPAT HUKUM
Pada periode Januari s/d Desember tahun 2024 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan Pendapat Hukum sebanyak 1 (satu) kegiatan.
4. PENDAMPINGAN HUKUM
Pada periode Januari s/d Desember tahun 2024 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan Pendampingan Hukum sebanyak 8 (delapan) kegiatan.
5. PELAYANAN HUKUM
Pada periode Januari s/d Desember tahun 2024 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat Kota Batu sebanyak 43 (empat puluh tiga) kegiatan.
6. PEMULIHAN KEUANGAN/KEKAYAAN NEGARA
Pada kurun waktu Januari 2024 s/d Desember 2024 Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara sebesar Rp. 1.000.633.228 (satu milyar enam ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)
4. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Seksi Tindak Pidana Umum pada Tahun Semester pertama tahun 2024 telah menerima perkara tindak pidanan dengan rincian sebagai berikut :
a. Pratut dari Semester I dan Semester II sebanyak 120 perkara, dan telah diselesaikan sebanyak 105 perkara dengan sisa tunggakan perkara sebanyak 15 perkara.
b. Penuntutan dari Semester I dan Semester II sebanyak 104 perkara, dan telah diselesaikan dengan Inkracht sebanyak 104 perkara, dan penuntuta n tidak tunggakan perkara.
c. Eksekusi dari Semester I dan Semester II sebanyak 124 perkara, dan telah dilakukan Eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht sebanyak 104 perkara.
d. Sedangkan perkara yang dilakukan dengan jalan Restorative Justice dari semester I dan Semester II sebanyak 6 perkara.
e. Seksi tindak pidana umum pada Tahun 2024 juga menangani perkara Prioritas Nasional yaitu Perkara Siber dengan rincian sebagai berikut :
a) Pratut sebanyak 5 perkara, Penuntutan sebanyak 1 perkara, sedangkan perkara yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan telah dilakukan Eksekusi sebanyak 3 perkara.
Dengan demikian Seksi Pidana Umum selama Tahun 2024 dalam penanganan perkara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
5. BIDANG BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan Kinerja Perolehan PNBP SEKSI PAPBB TAHUN 2024 sebanyak Rp. 228.256.000,- (Dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Rp.197.492.000,- Uang Rampasan Tindak Pidana Khusus
2. Rp.1.200.000,- Uang Rampasan Tindak Pidana Umum
3. Rp.29.564.000,- Penjualan Langsung
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga memiliki Program Inovasi PAPBB yaitu :
· SI JONI BARET (SISTEM JUAL BELI ONLINE BEBAS RIBET ) Pada tahun 2024 seksi PAPBB telah melaksanakan program inovasi ini sebanyak 10 kali :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam biru N3514EAJ;
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna putih, Nopol : N-5852-LH
3. 1 (satu) Unit Handphone Iphone 11 Pro Max warna Midnight Green ;
4. 1 (satu) unit handphone iphone 13 warna green ;
5. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna ungu ;
6. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam ;
7. Seperangkat Komputer ;
8. 1 (satu) unitHP Android merek Vivo 2027 warna biru ;
9. 1 (satu) Buah HP Merk Realme Note 5 ;
10. 10 (Sepuluh) Gelondong kayu sono keling ;
· ARJUNA (ANTAR SAMPAI TUJUAN TANPA BIAYA) Pada tahun 2024 seksi PAPBB telah melaksanakan program inovasi ini sebanyak 30 Kegiatan, diantara lain adalah :
Ø Pada Hari Jum’at Tanggal 08 November 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN Terdakwa TUIN Als TUBIN Bin NGATRIP berupa : 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Merah Putih dengan Nopol N 3703 LX; dikembalikan kepada Terdakwa melalui keluarga terdakwa;
Ø Pada Hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN. Terdakwa Budi Santoso berupa :1 (satu) buah Sprei warna krem; 1 (satu) buah selimut warna merah motif bunga; 1 (satu) buah handuk warna pink putih; Dikembalikan kepada pemilik villa Pramudya melalui saksi;
Ø Pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN Terdakwa Andrian Purwanto berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF Nopol N-5977-KG warna merah putih tahun 2018, Type : T4G02T31L0 M/T, Noka : MH1KD1110JK019979 Nosin : KD11E1019480 an. BAHRUDIN alamat Diponegoro Gg II No. 33 Kec. Batu Kota Batu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Heri Mulyono;
Ø Pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN. Terdakwa Ogan Dwi Oktaviansyah bin Winanto berupa :1 (satu) Etalase Rokok; 17 (tujuh belas) Rokok Berbagai Macam Merk;1 (satu) Buah Flashdisk Berisi Rekaman CCTV dari Café Saung Faraly; 5 (lima) Buah Tabung Gas LPG 3KG Warna Hijau. Dikembalikan kepada yang berhak;
Ø Pada Hari Kamis Tanggal 08 Agustus 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti AN. Terdakwa MOCH. FAUZI BIN MAHMUDI berupa : 1 (satu) buah etalase rokok terbuat dari kaca ;58 (lima puluh delapan) buah rokok berbagai macam merk ; Dikembalikan kepada saksi Gini,tutup Kepala Kejaksaan Negeri Batu DIDIK ADYOTOMO,SH,MH.(*).