SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMBACAAN REPLIK OLEH PENUNTUT UMUM
-Baca Juga
SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMBACAAN REPLIK OLEH PENUNTUT UMUM
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jum’at tanggal 01 Nopember 2024 mulai pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 terhadap Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dengan Agenda Jawaban Penuntut Umum Atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dari Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil;
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Darwanto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Alex Cahyono, S.H., M.H (Hakim Anggota), Arief Agus Nindito, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. (Panitera Pengganti), Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. (Panitera Pengganti).
Bahwa Terdakwa Kartika Tri Sulandri (Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil (pengeleola Keuangan dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji) terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 di Kota Batu.
Diketahui sebelumnya Terdakwa Kartika Tri Sulandri dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.
Bahwa dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 memasuki agenda Jawaban Penuntut Umum (Replik) Atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum Kedua Terdakwa yaitu :
1. Adapun Replik dari Penuntut umum terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari yaitu :
§ Berdasarkan seluruh tanggapan dari Penuntut Umum yang merupakan jawaban / bantahan atas Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka kami menyatakan menolak Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa KARTIKA TRISULANDARI tertanggal 29 Oktober 2024 secara keseluruhan dan menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN PIDANA yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu.
§ Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, doktrin hukum, pendapat ahli dan aspirasi masyarakat, serta berdasarkan ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini, dengan mengedepankan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum, maka kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk :
ü Menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam Pleidoi Penasehat Hukum Terdakwa dan Pledoi Pribadi Terdakwa untuk seluruhnya;
ü Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa ini dan selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa;
ü Menghukum terdakwa KARTIKA TRISULANDARI oleh karena itu sesuai dengan tuntutan yang telah kami ajukan dan sampaikan dalam sidang pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024;
Dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keputusan yang tepat Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Adapun Replik dari Penuntut umum terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil yaitu :
§ Bahwa Berdasarkan seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang merupakan jawaban / bantahan atas Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka menyatakan menolak Nota Pembelaan Perkara Pidana dari Tim Penasihat Hukum dan Terdakwa ABDUL KHANIF PRASETYO BIN AHMAD JAMIL tertanggal 29 Oktober 2024 secara keseluruhan dan menyatakan TETAP PADA TUNTUTAN PIDANA yang telah dibacakan dan diserahkan pada persidangan Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 yang lalu.
§ Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 182 KUHAP, doktrin hukum, pendapat ahli dan aspirasi masyarakat, serta berdasarkan ketentuan undang-undang yang berhubungan dengan perkara ini, dengan mengedepankan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepastian hukum, maka kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk :
ü Menolak isi dan hal-hal yang dijadikan alasan dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
ü Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa ini dan selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa.
ü Menghukum terdakwa ABDUL KHANIF PRASETYO BIN AHMAD JAMIL oleh karena itu :
· Menyatakan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
· Membebaskan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil dari Pasal 2 ayat Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair;
· Menyatakan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
· Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
· Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen) dengan memperhitungkan pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp197.492.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), sehingga tidak dituntut untuk menjalani pidana pengganti;
· Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Bahwa sidang selesai pada pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan.(*).