Praktik Dan Borok ATR/BPN Kota Malang Yang Merugikan Masyarakat Akan Dibongkar Advokat Senior
-Baca Juga
Praktik Dan Borok ATR/BPN Kota Malang Yang Merugikan Masyarakat Akan Dibongkar Advokat Senior
KOTA MALANG,pojokkirimapro.com.Semenjak kantor ATR/BPN Kota Malang dijabat Kresna Fitriansyah, S.T.,M.Si otomatis Pelayanan ATR/BPN Kota Malang berdampak buruk bagi masyarakat yang akan mengurus sertipikat! Terkait hal itu,Advokat Bongkar Borok dan bobroknya pelayanan di ATR/BPN Kota Malang. Disebut Lamban dan Buruk,Dedy Sutejo,SH dari Kantor DS LAW OFFICE mengungkap kekecewaannya terhadap kinerja ATR/BPN Kota Malang yang menurutnya,pelayanan yang diberikan buruk dan sangat lamban sehingga tidak sesuai dengan harapan masyarakat,tak pelak statemen pedas advokat senior ini langsung menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi.
Advokat Dedy Sutejo,.S.H. dari Kantor DS LAW OFFICE kepada awak media mengungkapkan fakta yang mencengangkan,dirinya menyoroti pelayanan ATR/BPN Kota Malang yang lamban dan terkesan bertele-tele saat melayani masyarakat.
"Pelayanan yang di berikan oleh ATR/BPN Kota Malang sangat-sangat jauh dari apa yang menjadi acuan atau pencanangan bapak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sendiri," ucapnya saat ditemui awak media di halaman kantor ATR/BPN Kota Malang pada Jum'at siang (29/11/2024).
Menurutnya pelayanan di ATR/BPN Kota malang sangat Buruk dan menghambat,selain itu kinerja pegawai ATR/BPN Kota malang patut dipertanyakan karena terkesan lamban dan berbelit-belit melayani masyarakat bakal menjadi bom waktu yang merusak institusi yang sudah bagus.
"Saya sudah 2 Minggu lebih bolak-balik Ke Kantor ATR/BPN Kota Malang,hanya mempertanyakan surat balasan dari ATR/BPN, perihal pemblokiran surat tanah klien kami," ungkap advokat yang akrab disapa Bang Dedy ini.
Masih kata Bang Dedy,meskipun sudah bolak-balik bertanya terkait surat resmi yang dilayangkan ke Kantor ATR/BPN,dirinya tidak pernah mendapatkan jawaban sampai sekarang dari pejabat ATR/BPN Kota Malang yang terkesan meremehkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita sebagai masyarakat Kota Malang jelas-jelas sangat di rugikan atas kinerja pegawai ATR/BPN Kota Malang,jika sesuai ketentuan untuk balik nama surat tanah hanya butuh 5 hari kerja,tapi anehnya untuk menjawab surat resmi yang dilayangkan ke pihak ATR/BPN Kota Malang harus menunggu berminggu-minggu,"ungkapnya.
"Setiap kami tanyakan ke kantor ATR/BPN jawabannya selalu sama masih disposisi," terangnya.
Atas permasalahan tersebut,Dedy meminta kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera memperbaharui kinerja dan penyegaran dilingkungan pegawai ATR/BPN Kota Malang, karena jika dibiarkan berlarut-larut pelayanan yang buruk ATR/BPN bakal menjadi bom waktu yang merugikan institusi Kementerian yang sudah bagus citranya selama ini akan tercoreng akibat pelayanan yang buruk dari Pegawai dan merugikan masyarakat Kota Malang.
Sementara itu,awak media yang mengkonfirmasi ke pihak ATR/BPN Kota Malang terkait permasalahan tersebut ditemui Dewi Staff Informasi pertanahan dan pengaduan masyarakat ATR/BPN Kota Malang menanyakan kapan surat tersebut dikirimkan,setelah ditunjukkan tanda terima surat,Dewi menanyakan atasannya.
Dewi menjelaskan alasan surat permohonan pengecekan sertifikat yang di blokir yang dikirim oleh DS LAW Office (15/11) belum dibalas dikarenakan sebelumnya kemarin masih dalam situasi Pilkada Kota Malang,sehingga surat baru disposisi pada tanggal 25 November dan hari ini sudah disposisi untuk dikaji.
"Diusahakan hari ini sudah dikonsep oleh pejabat terkait secepatnya,untuk soft file akan di informasikan lebih lanjut bila di perlukan, Insyaallah hari Senin depan bisa ditanyakan kembali lagi kesini,"ucapnya.
Bersambung terkait info dugaaan pungli meja permeja dikantor ATR/BPN Kota Malang,makanya pelayanan menjadi ruwet bertele-tele.(*).