Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid

-

Baca Juga

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid



PROBOLINGGO,pojokkirimapro.com.Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota,membekuk seorang pria berinisial MC (39 th).Perbuatan yang dilakukan warga Kelurahan Wiroborang yang sehari harinya bekerja serabutan ini viral karena video aksi pencurian kotak amal yang dilakukannya terekam CCTV dan tersebar media sosial (medsos).


Aksi pencurian kotak amal tersebut terjadi di Masjid An-Nur,Jalan Suyoso,Kelurahan Sukabumi,Kecamatan Mayangan,Kota Probolinggo,Rabu (16/10/2024) pagi.



“Jadi benar,tersangka MC ini diamankan oleh Tim Opsnal Macan Prabu Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota di rumahmya di Jalan Panglima Sudirman Gg.Lenggo Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. “terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Plt.Kasihumas Iptu Zainullah Jumat,(18/10/2024) pagi.


Menurut keterangan tersangka,kejadian ini berawal pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Sekira jam 06.10 Wib. MC hendak janjian dengan temannya di daerah Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka.Saat cuci muka,MC melihat kotak amal ini dalam keadaan sedikit terbuka karena engselnya agak rusak.



“Jadi MC ini,setelah melihat kotak amal, langsung ada niatan untuk mengambil kotak tersebut.Setelah sempat melihat – lihat situasi, MC langsung mengambil kotak amal tersebut dan membawa kotak amal tersebut kedalam kamar mandi.Dia ini tidak sadar bahwa di masjid tersebut ada CCTV.Di dalam kamar mandi,kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang berjumlah kurang lebih Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) langsung diambil.”Ucapnya.



Zainullah juga mengatakan,selain mengamankan tersangka MC,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.390.000,00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)


“Tersangka MC ini juga mengaku bahwa uang dari Kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan.”Jelas Kasihumas.





Atas perbuatannya,Kasihumas menerangkan bahwa tersangka MC akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode