Patut Diketahui,Menteri ATR/Kepala BPN: 117,8 Juta Bidang Tanah Bernilai Rp.6,7 Triliun Telah Terdaftar ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Patut Diketahui,Menteri ATR/Kepala BPN: 117,8 Juta Bidang Tanah Bernilai Rp.6,7 Triliun Telah Terdaftar

-

Baca Juga

Patut Diketahui,Menteri ATR/Kepala BPN: 117,8 Juta Bidang Tanah Bernilai Rp.6,7 Triliun Telah Terdaftar




JAKARTA,pojokkirimapro.com.Gerak Cepat (Gercep) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan sebanyak 117,9 juta bidang tanah telah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp.6,7 triliun.


"Hingga September 2024,Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp.6.721 triliun,"ungkap Menteri ATR/Kepala BPN,Selasa (24/9/24).


AHY saapan akrabnya,mengungkapkan sejumlah capaian program kerja,salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Alhamdulillah,kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah,dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017,menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 ini atau naik 250 persen dalam tujuh tahun terakhir,"ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.


Masih kata AHY,program PTSL yang sudah dijalankan dari tahun 2017 menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh),Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),dan Hak Tanggungan.


"Tentunya,nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama,yaitu untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,"ucap Menteri ATR/Kepala BPN.


Masih kata Menteri ATR/Kepala BPN,bahwa dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar,maka jumlah Kabupaten/Kota Lengkap juga terus meningkat.Hingga saat ini,sebanyak 33 Kabupaten/Kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.


Suatu Kabupaten/Kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial no gap no overlap. Dengan status itu,pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut,untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya jelas AHY.


Lebih lanjut dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN, agar pemerintah daerah,baik provinsi maupun kabupaten/kota,dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.

"Tidak hanya melalui PTSL,tetapi juga mencakup sertifikasi aset barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik,good and clean governance,"tandas Menteri ATR/Kepala BPN.(*).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode