Diskominfo Dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Podcast Bromo FM
-Baca Juga
Diskominfo Dan Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Podcast Bromo FM
Podcast tersebut dipandu oleh Sony, penyiar Radio Bromo FM yang memulai siaran dengan sapaan khas, “Hai pendengar setia 92,3 Radio Bromo FM”. Kegiatan ini disiarkan dari ruang siaran Radio Bromo FM di Gedung Islamic Center Kraksaan. Selain itu juga dapat diakses melalui web streaming dan live Instagram.
Bea cukai Probolinggo menargetkan kepaebanan untuk tahun 2024 pendapatan target sebesar 16,03 milyar dan Cukai 1.046,11 milyar total target adalah 1,062 Triliun. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan pembangunan Pemerintah daerah seperti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) DBHCHT, Kabupaten Probolinggo sendiri berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor 84 Tahun 2023 sebesar Rp. 84.3 Milyar.
Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas dan perwakilan Bea Cukai Probolinggo memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal. Ia menekankan pentingnya peran teknologi dalam memantau perdagangan rokok ilegal.
“Diskominfo Kabupaten Probolinggo mendukung penuh Bea Cukai melalui pengelolaan sistem informasi dan teknologi yang memfasilitasi pemantauan perdagangan serta komunikasi antara Bea Cukai dan para stakeholder,” katanya.
Ulfiningtyas mengharapkan agar sosialisasi yang dilakukan ini dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo. “Kami selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendukung penuh Bea Cukai dalam mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal guna menekan peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat. Dengan demikian, pendapatan negara dapat berjalan optimal dan masyarakat bisa sejahtera,” jelasnya.
M. Iqbal, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo menekankan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal ini kita tekan untuk menghindari pengurangan pendapatan cukai, karena dapat mengurangi anggaran pembangunan daerah. Komposisinya yang belum teruji juga bisa membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Sementara Naila, Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo memberikan penjelasan mengenai cara membedakan rokok ilegal dan legal. Rokok legal ditandai dengan pita cukai asli yang dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). “Jika ada pita cukai yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan ke hotline Bea Cukai,” ujarnya.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses melalui Bravo (1500255), situs web Bea Cukai serta WhatsApp khusus untuk wilayah Kabupaten Probolinggo di nomor 08981815599.
Bea Cukai juga terus melakukan inovasi dalam menampung laporan masyarakat terkait rokok ilegal. Selain hotline dan situs web, Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan TikTok.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian sosialisasi gempur rokok ilegal yang telah dilakukan sebelumnya melalui berbagai media, termasuk pertunjukan budaya seni dan agama serta kegiatan pasar sobo di berbagai kecamatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya melawan peredaran rokok ilegal demi mendukung pembangunan daerah dan menjaga kesehatan. (Adv**).