Babak Baru Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Jilid 4 Terima Kredit Fiktif Masuk Bui ~ Pojok Kiri Malang Probolinggo
RUNNING STORY :
Loading...

Babak Baru Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Jilid 4 Terima Kredit Fiktif Masuk Bui

-

Baca Juga

Babak Baru Debitur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang Jilid 4 Terima Kredit Fiktif Masuk Bui



MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang gempar,pasalnya Kajari Kabupaten Malang Rahmat Supriyadi,telah melakukan penetapan tersangka tahap 2 atas nama Badrus Zaman terkait kredit fiktif,Rabu,(17/7/2024).


Badrus Zaman langsung dikeler dan dijebloskan ke dalam Lapas Lowokwaru untuk sampai dengan waktu 20 hari kedepan.Peelu diketahui bahwa,kasus ini bermula pada saat Kajari menerima laporan dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tentang Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2019 atas nama debitur Bad Z,dalam pelaksanaan pemberian kredit di Bank Jatim yang telah diproses dan disetujui oleh Mochamad Ridho 


Yunianto,S.E,M.M (Terpidana) beberapa waktu lalu selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut,bersama sama dengan saksi Edhowin Farisca Riawan,ST (Terpidana) selaku penyelia operasional kredit, terdapat indikasi penyimpangan-penyimpangan bahwa Petugas kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut dalam melakukan analisa kredit modal kerja atau kredit investasi tidak melengkapinya dengan bukti transaksi usaha dan terdapat 3 pengajuan kredit yang dilakukan oleh Bad Z terdiri dari,Pada tanggal 24 April 2019 atas nama Debitur SAIFUL CHOIRI dengan jenis kredit investasi Umum dengan nilai plafond Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 24 April 2019 sampai dengan tanggal 24 April 2024.

Pada tanggal 09 Agustus 2019 atas nama Nama Debitur AKBAR MAULANA WICAKSANA dengan jenis kredit investasi umum dengan nilai plafond Rp.3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 09 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2024.


Pada tanggal 22 Agustus 2019 atas nama Debitur Bad Z dengan jenis kredit,investasi umum dengan nilai plafond Rp. 2.450.000.000,-(Dua miliar empat ratus lima ribu rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 22 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020.


Bahwa terhadap 3 kredit atas nama Bad Z, SAIFUL CHOIRI dan AKBAR MAULANA WICAKSANA,kemudian Mochamad Ridho Yunianto selaku Pemimpin Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut memerintahkan kepada Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia operasional kredit/ Penyelia kredit untuk memproses berkas pengajuan kredit atas nama Bad Z agar memenuhi syarat kredit yang diajukan. 


Selanjutnya Edhowin Farisca Riawan selaku Penyelia operasional kredit/ Penyelia kredit Bank Jatim cabang Kepanjen tersebut memerintahkan kepada Arif Afandi selaku Analis Kredit untuk memproses berkas pengajuan kredit atas nama Bad Z agar memenuhi syarat kredit yang diajukan.


Pada bulan Agustus 2019 Arif Afandi atas perintah Edhowin Farisca Riawan memproses pengajuan kredit atas nama Bad Z dengan mengecek data melalui (SLIK) dan melakukan survei dan taksasi agunan tak bergerak serta melakukan analis kredit Bad Z.


Bahwa proses perolehan dan pengumpulan dokumen kelengkapan pengajuan permohonan kredit/pinjaman tidak sesuai ketentuan,yaitu proses pengumpulan dan pengecekan dokumen tanpa melibatkan dan tidak melalui Fitroh Ahmad Syaikhu selaku staf operasional dan administrasi kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen tersebut yang mempunyai tanggung jawab khusus untuk melaksanakan proses administrasi dan operasional kredit,melainkan dilakukan oleh Arif Afandi selaku Analis Kredit atas perintah Edhowin Farisca Riawan selaku penyelia operasional kredit dan sepengetahuan Sdr. Mochamad Ridho Yunianto selaku Kepala PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Kepanjen.



Terkait pencairan,pengambilan dan penggunaan dana kredit investasi yang cair oleh Badrus Zaman,bukan oleh para debitur yang bersangkutan.

Berdasarkan Laporan perhitungan keuangan PE.03.03/SR-436/PW13/5.2/2024 Tanggal 28 Juni 2024 kerugian Negara yang disebabkan oleh perkara tersebut sebesar Rp8.568.308.404,41 (delapan milyar lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus empat koma empat puluh satu rupiah).(Yus/AHM).

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
HUKUM
WISATA

 
PT POJOK KIRI MEDIA © 2007 - 2018 Pojokkiri.co All right reserved Alamat Redaksi : Jl Gayungsari Timur No.35 Surabaya,Jawa Timur
Atas
Night Mode