SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI
-Baca Juga
SIDANG PERKARA PUSKESMAS BUMIAJI DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 Jam 11.00 WIB s/d selesai, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Agrnda Pemeriksaan Saksi Ahli dari ITN dan BPKP.
Disamping
2 (dua) Saksi Ahli yang di hadirkan ke Persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Batu, ada juga 3 (tiga) saksi lainnya yaitu dari BRI dan dari
Pengawas Lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas
Kesehatan Kota Batu TA 2021serta dari pihak Terdakwa lainnya dalam perkara yang
sama.
Dalam
kesaksiannya para ahli dari ITN menerangkan, pada saat melakukan pemeriksaan
fisik konstruksi di Puskesmas Bumiaji dan ditemukan adanya kekurangan volume
dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis. Sedangkan dari Ahli BPKP
menerangkan, pada saat melakukan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara
dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian
Keuangan Negara.
Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Dimana 2 terdakwa An. DA dan ADP diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen).(*).