KEJARI KOTA BATU GIAT PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA SONGGOKERTO
-Baca Juga
KEJARI KOTA BATU GIAT PELAKSANAAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA SONGGOKERTO
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu, 05 Juni 2024, Kelurahan Sonngokerto dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dalam rangka kegiatan penyuluhan hukum Jaga Desa dengan tema “Optimalisasi Pencegahan Sengketa Perdata dan Bullying di Kalangan Remaja). Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang. Salah satunya yaitu Bapak Andhika Esra Awoah, S.H.. selaku (Kasubsi A) pada seksi intelijen pada Kejaksaan Negeri Batu, dan Bapak Made Ray Adi Martha, SH (selaku Jaksa Fungsional) pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu. Acara dipandu oleh Arsyam Dian Ramadhan, S.STP (selaku Lurah Songgokerto).
Diawali dengan Lurah Songgokerto yaitu Inti topik
bahasan malam ini adalah Sengketa Perdata dan Bullying. Topik tersebut dipilih
karena kedua hal tersebut sering dijumpai dan dialami pada wilayah ini. Maka
dari itu kita sepatutnya harus berinisiatif membangun tanggungjawab karna yang
terjadi di wilayah ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
Kegiatan penyuluhan hukum ini berjalan dengan lancar,
sesuai dengan harapan. Acara diikuti oleh beberapa masyarakat serta LKMD Lurah
Sonngokerto beserta jajaran, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama. Acara ini
diselenggarakan dari pukul 20.00 WIB-selesai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan
pemaparan dan diskusi dengan peserta yang hadir mengenai Keperdataan dan kenakalan
remaja.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh peserta yang hadir yaitu mengenai permasalahan yang terjadi saat ini dengan adanya permasalahan yang terjadi antara orang tua yang tidak puas dan seringkali mempermasalahkan tindakan disiplin yang guru lakukan ke ke sekolah. Akhirnya, guru bingung bagaimana cara agar dapat mendisiplinkan murid. Kemudian terhadap berita yang saat ini sangat mudah tersebar bahkan jika berita tersebut belum terjamin validitasinya.
Pada acara tersebut, masyarakat yang hadir mendapat materi penindakan hukum dalam ranah media sosial, bullying, dan keperdataan. Pemateri dari pihak Kejaksaan menuturkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam konteks penindakan hukum yang sering menyasar kenakalan remaja.
Tak hanya itu,pemateri juga menyampaikan beberapa dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Masyarakat dapat memahami bahwa hukum memiliki sistematika dan dasar, tak sembarang untuk berurusan dengannya. Masyarakat dituntut untuk berhati hati dan tidak berbuat kenakalan remaja dimanapun. Semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum membuat masyarakat Songgokerto lebih baik lagi dan terhindar dari kenalan remaja yang melanggar norma.(*).