Kekerasan Terhadap Anak Daycare Di Vonis 1 Tahun Kurungan
-Baca Juga
Kekerasan Terhadap Anak Daycare Di Vonis 1 Tahun Kurungan
MALANGKAB,pojokkirimapro.com.Persidangan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare kelompok bermain.Di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dihadiri tersangka dan penasehat hukum.Tuntutan yang dibacakan pada pada sebelumnya Linda di tuntut 1 tahun 8 bulan,sedangkan Rina di tuntut 1 tahun 3 bulan.
Dalam putusan peradilan tadi siang yang dibacakan ketua majelis Ayun Kristiyanto, Pengasuh Daycare Rina di jatuhi hukum 8 bulan kurungan dan membayar biaya perkara, sedangkan Linda di jatuhi 1 tahun Penjara denda Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupia) juga biaya perkara.
Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare kelompok bermain/ penitipan anak dengan bukti rekaman CCTV yang ada di tempat Daycare.
Dalam persidangan tersebut hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa,Rina dan Linda,didampingi Tim Penasihat Hukum Agus Syafii atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan berpikir-pikir dulu.Mereka berdua di tahan sejak tanggal 20 Februari 2024 di rutan wanita Sukun Kota Malang.
Sementara itu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Anjar juga sama berpikir-pikir dulu katanya di persidangan.
Terdakwa dalam kasus ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga."Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak".
Putusan Perkara Pidana Nomor : 57 dan 58/Pid.Sus/2024/PN Kjp, atas nama Terdakwa Rina dan Linda. Hakim memberikan waktu dalam 1 mingguan.(Yus/AHM).