KEJARI BATU LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM DENGAN TEMA “PERMASALAHAN HUKUM PERDATA DAN PENYELESAIANNYA” DI KELURAHAN NGAGLIK KECAMATAN BATU KOTA BATU
-Baca Juga
KEJARI BATU LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM DENGAN TEMA “PERMASALAHAN HUKUM PERDATA DAN PENYELESAIANNYA” DI KELURAHAN NGAGLIK KECAMATAN BATU KOTA BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, telah di laksanakan Penyuluhan Hukum dengan materi “permasalahan Hukum Perdata dan Penyelesaiannya” di Aula Kelurahan Ngaglik Kec. Batu, Kota Batu.
Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Lurah Ngaglik (Rendra Adinata, S.Kom, M.AP, Andhika Esra Awoah, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu) selaku Narasumber, Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejari Batu), Ketua RT/RW se-Kel. Ngaglik, Ketua LPMK Kelurahan Ngaglik beserta anggota Undangan masyarakat Kelurahan Ngaglik.
Dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, Tim Kejaksaan Negeri Batu memberikan materi terkait dengan Hukum Perdata dan permasalahannya, serta membahas materi-materi penting seputar hokum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kelurahan Ngaglik memberikan pemahaman mengenai hukum pidana, hokum perdata, dan hokum administrasi Negara. Tujuan dari kegiatan dimaksud adalah agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam berbagai aspek kehidupan.
Harapannya melalui penyuluhan hokum dan penerangan hokum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu, kesadaran masyarakat tentang hokum akan meningkat sehingga dapat mencegahterjadinya pelanggaran hokum khususnya di wilayah hokum Kejari Batu.
Serta kegiatan penyuluhan hokum dalam program Jaga Desa juga diharapkan pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat dapat terus meningkat, menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan lebih bertanggung jawab.(*).