Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Jumat 15 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
ADR selaku Kepala
Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.
2.
NAS selaku Karyawan PT
Timah Tbk.
3.
IS selaku Kepala
Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB)
Toboali.
4.
AW selaku Wastam
Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023
s/d sekarang.
5.
ES selaku Karyawan PT
Timah Tbk.
Adapun kelima orang saksi
diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga
komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).