Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:
1. FAR
selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
2. AC
selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
3. MMY
selaku Direktur Operasional PT CIGS.
4. RA
selaku Direktur Komersial PT CIGS.
5. KWH
selaku Kabag Ops Cargo.
Adapun kelima orang
saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan
wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam
(BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka
AHA.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).