Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Tingkatkan Kerjasama Menuju Kejaksaan yang Profesional, Humanis dan Berintegritas
-Baca Juga
Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Tingkatkan Kerjasama Menuju Kejaksaan yang Profesional, Humanis dan Berintegritas
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 7 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi beserta jajaran kepengurusan yang baru, dalam rangka peningkatan kerja sama yang telah terjalin, khususnya mengawal transformasi positif di institusi Kejaksaan RI.
Sebagai informasi, jajaran kepengurusan baru dari Komisi Kejaksaan
RI periode 2024-2029 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono
Suwadi, S.H., M.H., 8 Anggota Komisi Kejaksaan Babul Khoir, S.H., M.H., Rita
Serena Kolibonso, S.H., LL.M., Nurwinah, S.H., M.H., Nurokhman, Diah Srikanti,
S.H., M.H., Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Dr. Heffinur, S.H., M.Hum.,
Dahlena, S.H., M.H., serta Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Antoni Setiawan,
S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini telah
terjalin kerja sama dan sinergi yang baik antara Kejaksaan RI dan Komisi
Kejaksaan RI, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman
Jaksa Agung RI dengan Ketua Komisi
Kejaksaan RI Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011 juncto Nomor: NK-001/KK/05/2011
tentang Mekanisme Kerja antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan, dan
Penilaian atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
“Nota Kesepahaman dimaksud berlaku sejak tanggal 19 Mei
2011 dan tidak tercantum batas waktu berlakunya, sehingga tetap berlaku
hingga saat ini,” ujar Jaksa Agung.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut, meliputi:
1.
Pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap Aparatur Kejaksaan, baik di
dalam maupun di luar tugas kedinasan, kemudian kondisi organisasi, tata kerja,
kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan
Kejaksaan.
2.
Pemeriksaan ulang atau tambahan serta pengambilalihan proses pemeriksaan
oleh pengawas internal Kejaksaan.
3.
Rekomendasi hasil temuan atas laporan pengaduan dan laporan masyarakat dari
Komisi Kejaksaan ke Kejaksaan Agung.
4.
Kedudukan Anggota Komisi Kejaksaan sebagai Anggota Majelis Kode Perilaku
dan sebagai Anggota Majelis Kehormatan Jaksa.
5.
Pertemuan berkala antara Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI mengatakan pihaknya berkomitmen
untuk terus mengawal, mengevaluasi, bahkan menjaga kewibawaan Institusi
Kejaksaan. Komitmen itu sesuai dengan amanah Undang-Undang bahwa Komisi
Kejaksaan berkewajiban menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat atas kinerja
Kejaksaan.
"Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses
perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-undangan
dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan
pelatihan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Atas dukungan yang diberikan dari Komisi Kejaksaan RI,
Jaksa Agung memberikan apresiasi bagi Komisi Kejaksaan sebagai mitra strategis,
sehingga mampu menciptakan kolaborasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa.
“Raihan prestasi Kejaksaan RI tidak terlepas dari adanya
peran Komisi Kejaksaan RI yang mampu mengawal dan mendukung penegakan hukum
lembaga Adhyaksa, sehingga mampu memperoleh apresiasi lewat beragam penghargaan
dari beberapa lembaga survei dan elemen masyarakat lainnya,” imbuh Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Bagi Jaksa Agung, kepercayan publik yang
semakin meningkat terhadap Kejaksaan tentunya merupakan salah satu kontribusi
Komisi Kejaksaan RI dan juga jajaran Bidang Pengawasan berkat upaya menjaga
nama baik Korps Adhyaksa.
Selain itu, Komisi Kejaksaan telah menyusun gagasan dan
usulan untuk peningkatan tunjangan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Hal itu
dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan profesi Jaksa dan Aparatur
Kejaksaan.
“Gagasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan
profesionalitas dan integritas pegawai Kejaksaan yang saat ini merupakan wajah
pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap agar ide dan gagasan yang baik ini agar dapat disambut baik dan diteruskan oleh jajaran kepengurusan Komisi Kejaksaan yang baru untuk Institusi Kejaksaan yang lebih baik.