JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 19 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Hendra Saputra bin Mahmud dari Kejaksaan Negeri Banyuasin,
yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang
Pencurian dalam Keluarga.
2.
Tersangka Jamilah binti
Zakaria dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Pitria binti
M. Nazir dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
4.
Tersangka Lilis Suryani binti Fauzi dari Kejaksaan Negeri Ogan
Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
5.
Tersangka Herlya binti Fairozi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab
Pematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
6. Tersangka Herwita
binti Amaldi dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Pematang Ilir, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Desi
Anggraini binti Rahman dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Soleha binti Suharto dari Kejaksaan
Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Erwin Rahadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Safira Pratama Putri alias Lala dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar
Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang
Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
11. Tersangka Yoseph Francois Niko Saputra alias
Niko dari Kejaksaan Negeri Batam, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP
tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
12. Tersangka Rahman bin H. Nonci dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Yadi Bin Sukku dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Banhur Nasir bin Nasir Tahir dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
15. Tersangka Taufik, A. Ma., alias Ufik bin Abdul
Haris dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka Raman Alias Man dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka Niz Aulia alias Niz dari
Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
18. Tersangka Adi Setiawan alias Adi bin Nuriman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).