JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis Membantu Menyelesaikan Permasalahan Terutama dari Aspek Hukumnya”
-Baca Juga
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis Membantu Menyelesaikan Permasalahan Terutama dari Aspek Hukumnya”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 29 Februari 2024 bertempat di Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Jakarta, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan materi pada acara ”Internalisasi Budaya Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga”.
Dalam materinya, JAM-Intelijen menyampaikan
bahwa latar belakang korupsi pada sektor infrastruktur bisa disebabkan oleh
karena adanya peluang atau celah sistem atau lemahnya pengawasan.
Menurut data pada tahun 2022, JAM-Intelijen
menjabarkan bahwa ditemukan masih cukup tingginya kasus korupsi yakni sebanyak
250 dari 579 kasus yang berasal dari sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Lebih detailnya, sekitar 58% dari 250 kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor
infrastruktur.
Kemudian JAM-Intelijen menjabarkan beberapa perkara
korupsi pada sektor infrastruktur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi
perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s/d 2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan
Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016 s/d 2017, dan perkara korupsi dalam
Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa tahun 2017 s/d 2023.
”Berdasarkan rilis pemberitaan penanganan
kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni seputar pengkondisian
pemenang tender, upaya melakukan mark up, memanipulasi atau
mengabaikan rekomendasi hasil studi kelayakan, menyalahgunakan
kewenangan, dan melakukan praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujar
JAM-Intelijen.
Praktik-praktik suap/gratifikasi tersebut
sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, JAM-Intelijen juga menekankan
upaya pencegahan korupsi pada sektor infrastruktur yakni menerapkan prinsip Good
Corporate Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan harus
disertakan dengan strategi pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur
Penegak Hukum.
”Metode pencegahan korupsi sektor
infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN), melibatkan dan menguatkan peran
serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, memasifkan penggunaan digitalisasi
pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari pimpinan, serta koordinasi dan
kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi sektor infrastruktur,” imbuh
JAM-Intelijen.
Adapun JAM-Intelijen juga mengungkapkan bahwa
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi
bersama Kementerian/Lembaga lain terkait pencegahan korupsi sektor
infrastruktur. Kejaksaan selama ini turut mendampingi proses pembangunan dengan
menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang
dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.
”Kejaksaan melalui fungsi Intelijen
Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen
penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan
tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan
strategis.
Menutup paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis dapat membantu menyelesaikan permasalahan, terutama dari aspek hukumnya. (K.3.3.1).