Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 13 Maret 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Kevin
Geovanny Tompoma alias Kevin dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Hendra
Alias Uhur bin Leo Mahrani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka M.
Framuja als Samuel bin H. Samat dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang
disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsidair
Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka Fajar Rizky Maulana bin Ifan Gantina dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Muhammad Dimas bin Sakri dari Kejaksaan
Negeri Kota Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6.
Tersangka Ali Ilyas Sholeh bin
Toha dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
8. Tersangka
Khoiru Rokhim bin Sukeni dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka
Bodong bin Haris dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
12. Tersangka
Andik Ahmad Soleh bin Sampir dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka
Yahya Achmad bin Achmad dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka
Azizah Ravenna Anwar binti Muhammad Anwar dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
15. Tersangka
Melissa Idra Sari binti Sugiono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
16. Tersangka
Supriyanto bin (Alm.) Muninggar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang
disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
17. Tersangka
Tri Ulfa Khusna binti Djumiyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka
melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
18. Tersangka
Wahyu Bastian alias Way bin Narih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang
Penggelapan.
19. Tersangka
Panji Imam Muthalib Taslim alias Ongen dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka
Willyam Litaay alias Wili dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali melakukan
perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5
(lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan
musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk tidak
melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang
lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).