Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 29 Februari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 (satu) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang
dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu Tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka bin (Alm.)
Fredrick dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih
dari 5 (lima) tahun;
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah
meminta maaf dan korban dengan kebesaran
hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela,
dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Tersangka
sudah memberikan santunan kepada korban;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif;
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,
sesuai Peraturan
Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan
kepastian hukum.
(K.3.3.1).