Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Tersangka HMFA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.52 WIB bertempat di Jl. Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Inisial Nama : HMFA
Tempat lahir : Tembilahan
Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 23 April 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan :
Wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)
Tempat
Tinggal : Jl.
Lingkar II Nomor 20 A RT 003/RW 002, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan
Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor:
PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan
Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023,
terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai
Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.
Selain Tersangka
HMFA yang
merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan
Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan
rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Perkara
dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah
pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei
2012, Dimana Tersangka
HMFA dan BS melengkapi persyaratan
lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.
Setelah
itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada
dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara
Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka
BS merekomendasikan
saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.
Setiap
pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang
tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan
olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan
selesai.
Saat
diamankan, Tersangka
HMFA bersikap
kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya,
Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan
koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman. (K.3.3.1).