PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJARI BATU TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) DARI PENYIDIK SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJARI BATU TERKAIT PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSKESMAS BUMIAJI KOTA BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Senin tanggal 05 Pebruari 2024, bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 202, atas nama Tersangka inisial ADP (Direktur CV. Purnakawan) selaku Pelaksana Pekerjaan dan Tersangka DA (Direktur CV. Diah Anugerah Pratama) selaku Konsultan Pengawas.
Para Tersangka tersebut akan di lakukan penahanan
selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan jika
diperlukan. Tahap II dimaksud, dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian
berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dinyatakan lengkap
(P-21) pada tanggal 29 Januari 2024.
Selanjutnya
perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri tindak Pidana
Korupsi Surabaya untuk disidangkan.
Para Tersangka melakukan Perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitb Undang-Undang Hukum Pidana.(*).