Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali,Jaksa Agung ST Burhanuddin: Netralitas ASN Kejaksaan Adalah Harga Mati!
-Baca Juga
Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali,Jaksa Agung ST Burhanuddin: Netralitas ASN Kejaksaan Adalah Harga Mati!
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 06 Februari 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik dan mengambil sumpah atas Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam amanatnya,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kedua satuan kerja yakni Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali merupakan dua etalase penegakan hukum
nasional. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum
pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan
hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung
jawabkan secara normatif dan yuridis.
Begitu juga
dengan Kejaksaan Tinggi Bali, menurut Jaksa Agung Bali sebagai epicentrum
wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum
yang preventif dan humanis, namun tetap tegas dalam memberikan keadilan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
“Saya
berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan
hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar
perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan
komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya
hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa
friksi,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian,
Jaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi
dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif sebagai
dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas dan
kualitas yang memadai.
“Penempatan
jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya
kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan
bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuh Jaksa Agung.
Berkenaan
dengan hal tersebut, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Dr. R. Narendra
Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. yang
masing-masing telah dilantik hari ini sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Saya yakin
dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan
manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern,
bermartabat dan semakin terpercaya,” ucap Jaksa Agung.
Dalam
kesempatan ini Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pelantikan yang
dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah
sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan
kerja organisasi.
Oleh karena
itu, Jaksa Agung mengingatkan dan menekankan Netralitas ASN Kejaksaan adalah
Harga Mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan
politik praktis. “Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di
masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” imbuh Jaksa Agung.
Mengakhiri
amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para Insan Adhyaksa atas
pengabdian yang diberikan kepada Institusi Kejaksaan. Secara khusus, Jaksa
Agung juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik, selamat bekerja,
hindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi
dan nama institusi.
“Sumpah
serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang
Pencipta,” pungkas Jaksa Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1).