Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan Langkah Strategis dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”
-Baca Juga
Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan Langkah Strategis dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 7 Februari 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Sebelumnya pada tanggal
4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah
menandatangani Nota
Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan
berakhir pada 4 Juni 2024.
Menindaklanjuti nota
kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota
Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9
September 2024.
Pada audiensi ini Jaksa Agung menekankan
beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar
kedua lembaga,
diantaranya:
1.
Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi
yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara
keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang
memiliki tingkat ketaatan yang rendah.
2.
Optimalisasi
Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara
KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
3.
Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan
kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group
Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan
personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.
4.
Integritas dan
Profesionalitas:
KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung
tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta
menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
“Dari informasi intelijen
yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan
perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih
belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa
Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat
beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor,
tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di
daerah. “Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan
antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.
Ketua
KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah
dibantu penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan
lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari
Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.
“Saya
mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja
sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara
KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas Jaksa Agung dalam menutup audiensi.
Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. (K.3.3.1).