Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RUDY WIDJAJA
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RUDY WIDJAJA
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 08 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : RUDY WIDJAJA
Tempat lahir : Makassar
Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 03 Agustus 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl.
Kembang Elok III No. H15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan,
Jakarta Barat.
Adapun Terpidana RUDI WIDJAJA merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang
bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah,
menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam
pemberian kredit konsumen.
Dalam
menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana RUDI WIDJAJA tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam
Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun
sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris/pihak
PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus
empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
Saat
diamankan, Terpidana
RUDI WIDJAJA bersikap
kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya,
Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada
Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).