PENGGELEDAHAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA NASABAH PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN 2023
-Baca Juga
PENGGELEDAHAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP DANA NASABAH PADA SALAH SATU BANK PLAT MERAH TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN 2023
SUMSEL,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut
dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik,
surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat
Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(*).