Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Kepada Korban Melalui LPSK
-Baca Juga
Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Kepada Korban Melalui LPSK
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 17 Januari 2024 bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang
tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan
USD 896.988,43.
Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry
Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai
pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat
diselesaikan dengan baik.
“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai
eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan
melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat
dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.
Menutup
sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini
dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban
secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1).