PENETAPAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI TAHUN ANGGARAN 2021
-Baca Juga
PENETAPAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PUSKESMAS BUMIAJI TAHUN ANGGARAN 2021
BATU,pojokkirimapro.com.Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 09 Januari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.
Bahwa sebagaimana kita ketahui, pada hari Selasa
tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu, Penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang
tersangka yaitu ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Pelaksana Kegiatan dan
DA selaku Direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas.
Selanjutnya sesuai hasil pendalaman kami, maka pada
hari ini kami kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu Tsk. (KT) selaku
Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA.2021 sekaligus Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji
pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 dan Tsk. (AKP) selaku pihak swasta yang
secara bersama-sama dengan Tersangka ADP (CV. Punakawan) yang telah
melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas
Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak;
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka antara lain sebagai berikut :
Tersangka (KT) :
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan
Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan dengan
cermat sebelum menerima hasil pekerjaan, sehingga menerima hasil pekerjaan yang
tidak sesuai dengan kontrak melanggar Pasal 57 ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018
“PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan” jo. Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran
II. VIII. Serah Terima. 8.1. b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis; c.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam Kontrak;
Tersangka (AKP) :
Bersama-sama Tsk ADP,
tersangka telah menyusun dokumen penawaran paket tender Belanja Modal Bangunan
Gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) mencantumkan nama DODDY
IRAWAN ALI PASONO selaku Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung serta nama
TRI ASMARANING TYAS ARUM selaku ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan
Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi yang mana baik Sdr. DODDY IRAWAN ALI
PASONO maupun Sdri. TRI ASMARANING TYAS ARUM tidak pernah memberikan
dokumen/dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan, Tsk ADP memalsukan tandatangan
Sdr. DODDY IRAWAN ALI PASONO dalam Daftar Riwayat Personel, melanggar Pasal 17
(1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bersama-sama dengan Tsk ADP selaku Direktur CV. Punakawan selaku Kontraktor Pelaksana pekerjaan, tersangka telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Rehabilitas Gedung Puskesmas Bumiaji) Nomor : 690/RG-01.10/SP-PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021, bersama-sama dengan Tsk DA yang berkedudukan sebagai Direktur CV. DAP selaku Penyedia Jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji TA.2021 (konsultan pengawas) berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No.: 760/SPK-PPK/R-BUMIAJI/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sejumlah Rp97.697.600,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) seharusnya melaksanakan pengawasan sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), melanggar Pasal 17 (2) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 “Penyedia bertanggungjawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah/volume, ketepatan waktu penyerahan dan ketepatan tempat penyerahan”
Bersama-sama dengan Tsk ADP selaku kontraktor,
tersangka telah menyusun dokumen permohonan pembayaran pekerjaan yg menyatakan
pekerjaan telah selesai 100% sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan Nomor : 027/REHAB.BUMIAJI/BAPH 100%/422.107/2022 tanggal 11 Januari
2022 yang hasil pekerjaan tersebut diperiksa oleh Tsk DA yang berkedudukan
sebagai Direktur CV. Dyah Anugrah Pratama selaku Konsultan pengawas padahal
berdasarkan pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis yang dilakukan Laboratorium
Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi
Nasional Malang ditemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi
kontrak, melanggar Pasal 57 (1) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 ““Setelah
pekerjaan selesai 100% sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak,
penyedia mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk serah terima
barang/jasa”
Bahwa dengan demikian, Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sehingga dengan mempertimbangkan syarat-syarat
subjektif dan objektif, sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP mengenai penahanan
yang hanya dapat dikenakan untuk tindak pidana yang ancaman pidananya lima
tahun atau lebih, dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka
dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau
mengulangi tindak pidananya, maka;
terhadap kedua tersangka
langsung kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh)
hari terhitung sejak hari ini Selasa 09 Januari 2024, dan dapat diperpanjang
oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.
Bahwa setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.(*).