Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 08 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
1.
MG selaku Direktur
Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2.
R selaku pihak PT
Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan,
Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3.
TA selaku Owner CV
Venus Inti Permata.
4.
EA selaku Direktur
Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
5.
AP selaku Direktur
Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
6.
EZS selaku Staf
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7.
AUB selaku Sekretaris
Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8.
RI selaku Direktur
Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).