Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 16 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:
1.
ED selaku Plt.
Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS) RI.
2.
S selaku Direktur Pembiayaan
Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko
Kementerian Keuangan RI.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan
jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun
2017 s/d 2023.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).