JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Selasa 09 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 7 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Nanda Situmorang anak dari
Jonson Situmorang dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.
Tersangka Asrul
bin Arjudin alias Asrul dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.
Tersangka Muhammad
Firdi dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, yang disangka melanggar Pasal
480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4.
Tersangka Aripin
bin Mahidin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5.
Tersangka Risman
Toni bin Jumhori dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka
melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Ujang Rohidik bin
(Alm.) Mangkaju dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Mulyadi alias Anang bin
Rusli dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang
Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).