JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 15 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Kristoforus Bali Ate, S.IP
alias Kristo anak dari Lorens Lalo Bora (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Munawir Kahar alias
Nawir dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal
351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Slamet Riyadi bin
(Alm.) H. Sain dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4.
Tersangka Sri
Maryahi alias Ecin dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka I Agung Pranata bin
Amrullah dan Tersangka II Fajar Kurniadi bin Alm Rasuludin dari
Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal
76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).