JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 22 Januari 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Muhammad
Fazzeriannor Baser bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Devan
Sabdana Putra bin Sutiman dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Okta
Kristawanto alias Pesek bin (Alm) Yorimtawino dari Kejaksaan Negeri
Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Aulia
Hasanopa alias Opa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Raka
Andriantama bin Asep Kosasih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Ari
Silaban bin Bilmar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Abdul
Jalil Usman alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Damianus
Babu Tulu alias Dami dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang
disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
9. Tersangka Simon
Eko alias Simon dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal
44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Rahman
Lambeli alias Aman dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Kristian
Wanma dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat
(1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Sirjon
Umar alias Sirjon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka
melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan.
13. Tersangka Ledis
Setiawan bin Kornain dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang
disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 301 Jo. Pasal 162 Ayat (1)
huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Alasan pemberian
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara
lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya,
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).