KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATU MENJADI PEMATERI DALAM KEGIATAN SARASEHAN HUT KE 78 PGRI DI KOTA BATU TAHUN 2023
-Baca Juga
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BATU MENJADI PEMATERI DALAM KEGIATAN SARASEHAN HUT KE 78 PGRI DI KOTA BATU TAHUN 2023
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023, pukul 08.00 WIB s/d selesai bertempat di Hall Arjuna Selecta Jl. Raya Selecta No. 01 Kec. Bumiaji, Kota Batu telah dilaksanakan Sarasehan dalam rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-78 PGRI, Hari Guru Nasional Tahun 2023 Tingkat Kota Batu, dan HUT Ke-22 Kota Batu yang mengusung tema ”Mengawal Martabat Guru Melalui Penjaminan dan Perlindungan Profesi Guru” yang dilaksanakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu.
Adapun acara Sarasehan HUT PGRI dihadiri dan dibuka langsung oleh Ketua
PGRI Kota Batu Yudo Suwintoro, S.Pd., turut hadir juga dalam kegiatan tersebut
Pj. Walikota Batu, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., Ketua DPRD Kota Batu,
Asmadi, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, SH, MH dan Kanit PPA
pada Polres Batu Aipda Priyanto Puji Utomo, SH, yang mewakili Kapolres Batu,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Batu M. Choiri dan Pengurus PGRI
tingkat Kota Batu, Dewan Pendidikan Tingkat Kota Batu dan Tamu Undangan
laiinnya.
Pj. Walikota Batu dalam sambutannya menyampaikan bahwa beban seorang guru
sangat berat dalam mendidik anak, sehingga rentan adanya sering terjadi
kesalahpahaman diantara para orang tua dalam menyikapi adanya tindakan yang
tidak di sukai oleh para Guru di sekolah, dimana seorang guru yang harus
membentuk karakter dari anak didiknya. Namun dalam hal pembentukan karakter
dari seorang anak didik tersebut lebih banyak dipengaruhi dari lingkungan
sekolah dan lingkungan sekitar.
Melalui momentum peringatan HUT PGRI tersebut, diharapkan dapat dimaknai
sebagai momentum untuk berbenah ke arah yang lebih baik lagi, baik dalam
meningkatkan kualitas pendidikan maupun kompetensi dan kemampuan para guru di Kota
Batu. Semoga kedepan semakin baik lagi, dengan cara cara guru membuka diri dan
punya keinginan yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan
meningkatkan kompetensi para guru. Sehingga dapat ditularkan kepada siswa siswi
yang ada di Kota Batu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dalam memberikan pemaparan
dalam acara Sarasehan yang di gelar oleh PGRI Kota Batu menyampaikan apa yang
ada di dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2008
Tentang Guru, Pasal 7 ayat (1) huruf h yang mengamanatkan bahwa guru harus “ Memiliki
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian” dan dalam Pasal
39 “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat,
organisasi profesi, dan/atau satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan
terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan Kesehatan kerja.”. Dan
juga menjelaskan apa yang terkandung dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional dimana dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf d “ Pendidik dan tenaga kependidikan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil
kekayaan intelektual”.
Terkait dengan Bantuan Hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Batu dalam pemapannya
juga menyampaikan pentingnya peranan Organisasi Bantuan Hukum terhadap Guru
yaitu antara lain :
-
Bertindak aktif
memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak diminta.
-
Melakukan tugas konsultasi dan bantuan hukum berdasarkan
pengaduan dari guru.
-
Melaksanakan konsultasi dan bantuan hukum tanpa diminta
melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran
atas hak dan kewajiban guru.
-
Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya
mewujudkan perlindungan guru.(*).