JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 14 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka CHRISTINA N.Y. Siregar dari Kejaksaan Negeri
Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2.
Tersangka Nadia Andjelita dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,
yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3.
Tersangka Roy Rogerst Rajagukguk alias Roy dari Kejaksaan Negeri
Tebing Tinggi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Anak.
4.
Tersangka La Guna, SKM bin La Mbahido dari Kejaksaan Negeri Buton,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5.
Tersangka Ibnu Hajar Widianto bin Marli Purwanto dari Kejaksaan
Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan.
6.
Tersangka La Ode Muhamad Ramadan alias Adan bin La Ode Ringgasa dari
Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang
Penganiayaan,
7.
Tersangka Emmi binti Pak Nayati Ali dari Kejaksaan Negeri Jember,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.
Tersangka Marten Triasbiy Antara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.
Tersangka Bagoes Mahendra Putra alias Bagus bin Warsono dari
Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang
Pencurian.
10.
Tersangka Widianto bin Sukardi dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11.
Tersangka Wuladi Bima Amrulloh dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.
Tersangka Abdul Latif Tri Putra bin Mat Runda dari Kejaksaan
Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13.
Tersangka Alfi Sahrul Aziz bin Ridho Handoko dari Kejaksaan Negeri
Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan.
14.
Tersangka Josua Septian Siboro alias Josua dari Kejaksaan Negeri
Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan.
15.
Tersangka Renaldy dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka
melanggar Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).