JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Menjaga Netralitas Desa untuk Menyukseskan Pemilu Damai”
-Baca Juga
JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Menjaga Netralitas Desa untuk Menyukseskan Pemilu Damai”
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Membangun Indonesia dari Pedesaan yang merupakan bagian terkecil dari suatu pemerintahan dan terdepan dalam pelayanan masyarakat merupakan perintah direktif Presiden yang tercantum dalam Nawacita. Oleh karena jumlah desa saat ini di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 desa, yang aparaturnya memiliki latar belakang, budaya, pendidikan yang berbeda-beda, untuk itu perlu diatur lebih jauh dengan kebijakan yang sifatnya strategis sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa”.
“Wujud pembangunan desa
itu bukan saja dalam bentuk fisik yakni sarana infrastruktur bangunan-bangunan
seperti pasar, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain, tetapi juga perlu
pembangunan non-fisik yang bisa mengawal keberlanjutan dari pembangunan sarana
prasarana tadi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda
Manthovani ketika ditanya Oleh Tim Media Center Kejaksaan (Minggu 3/12/2023).
Implementasi dari “Jaga
Desa” (Jaksa Garda Desa) dimaksud antara lain ada 3 yakni melakukan
penyadaran hukum masyarakat desa dengan program Luhkum (Penyuluhan Hukum),
melakukan program pendampingan Dana Desa (dengan program Kawal Desa), membuat
tempat/sarana penyelesaian konflik/sengketa di desa (dengan membuat program
Rumah Restoratif).
“Inilah yang kita sudah
laksanakan sudah hampir 80% kita kerjakan di desa, lebih jauh tujuan yang
diharapkan adalah menyadarkan hukum masyarakat, mengawal pembangunan yang
berkelanjutan, serta menimalisir sengketa yang berujung ke Pengadilan;
“Program Jaga Desa ini
ada di bidang Intelijen Kejaksaan sebagai leading sector yang saat ini,
saya terus galakkan sehingga tidak ada lagi Kepala Desa/Perangkat Desa karena
ketidaktahuannya masuk penjara, adanya konflik di masyarakat yang tidak
berkesudahan bisa kita hindari, sehingga Jaksa hadir dan bermanfaat di
tengah-tengah masyarakat desa,” tegas JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani.
Di era Pemilu 2024, kita
kawal Netralitas Aparatur Desa agar tidak digiring atau dikerahkan untuk
kepentingan politik tertentu, dengan jumlah pemilih di Desa yang begitu banyak
hampir 60% tentu saja akan banyak godaan, banyak intervensi, dan banyak yang melirik
Aparatur Desa menjadi bagian dari alat politik, itu tentu sangat kita hindari,
jadi tidak benar ada suara-suara miring bahwa Kejaksaan ikut dalam berpolitik
praktis melalui program-program siluman, bahkan kembali saya tegaskan bahwa
kita yang paling pertama kali membuat Memorandum terkait Netralitas Aparatur
Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, tentu akan kami implementasikan sampai
ke tingkat bawah dalam hal ini satuan kerja tingkat Kejari dan Cabang Kejaksaan
Negeri. Kita akan awasi netralitas Aparatur Kejaksaan,” terang Reda Manthovani.
Sebagai penutup, kami
berharap nantinya kita kawal dan jaga suksesnya Pemilihan Umum 2024, tanpa
harus saling mencurigai apalagi membuat berita hoaks atau melempar isu yang
belum tentu mengandung kebenaran hanya berdasarkan asumsi atau katanya dari
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, masyarakat dan media dapat mengawasi
dan mengkritisi jika diketemukan sesuatu yang melanggar peraturan
perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” tutup Dr. Reda Manthovani.
(K.3.3.1).