TIM
TABUR KEJATI SUMUT DAN KEJARI MEDAN AMANKAN
TERPIDANA PENIPUAN RP. 2,7 M
SUMUT,pojokkirimapro.com.Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera
(Kejati) Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa, tanggal 07 Nopember
2023 berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas
nama terpidana Sentana Charlie.
Bahwa yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang
dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan
Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB, saat itu
terpidana sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie
kooperatif.
Untuk diketahui, bahwa, pada tahun 2019 lalu, JPU pada
Kejari Medan Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun
penjara. Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan
anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan
pidana lepas (onslag).
Kemudian, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung
(MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie
diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378
KUHPidana).
Bahwa Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara
patut kepada terpidana guna dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak
diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih yang bersangkutan menjadi
buronan selama 9 bulan.
Bahwa untuk proses selanjutnya, Sentana Charlie diserahkan
ke tim JPU Kejari Medan untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas I Medan.
Disampaikan bahwa Seseorang tersangka, terdakwa atau
terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua
penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, dihimbau kepada DPO agar menyerahkan
diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain
di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.
Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD
dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu
Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan
saat itu Harianto Law SE alias Acuan
merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk
menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan
Sampit Indonesia.
Lalu Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban
dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik
bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi
korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).
Secara bertahap
saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total
Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima.(*).