SIDANG PUTUSAN PERKARA PENGEROYOKAN DI KAFE OMAH KOEMPOEL
-Baca Juga
SIDANG PUTUSAN PERKARA PENGEROYOKAN DI KAFE OMAH KOEMPOEL
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap para Terdakwa Perkara Pengeroyokan An. Gilang Gilang Saputra, Dkk yang terjadi di Omah Koempoel dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani Perkara tersebut yakni Devi Prahabestari, SH.M.Hum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh Syafruddin, SH.MH
Bahwa amar putusan dari Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II
Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki,
Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena
Alsiva Als Afis Als Keceng, bersalah melakukan tindak pidana “dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap
orang, jika kekerasan yang digunakan menyebabkan luka.” melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana
Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Gilang Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als
Yayan, Terdakwa III Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando
Zoetmo Rivandi Als Fanda dan Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als
Keceng dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama masing-masing
terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya masing-masing
terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menyatakan
barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek warna Abu-Abu
merek NHL;
- 1 (satu) potong celana panjang jenis jeans warna
biru merek TIRA;
Dikembalikan
kepada Saksi Rainer
- 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek wrna Hitam
Motif Bercak Putih merek MORDEN
Dikembalikan
kepada Terdakwa Ardian Gilang Saputra Als. Gilang.
- 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek tanpa merek
Motif Lorek Putih Biru;
Dikembalikan
kepada Saksi Yanop Firnandi Als. Yayan.
- 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek merek Surf
warna Hitam;
Dikembalikan
kepada Terdakwa Jumaidi Yongki Susawan Als. Yongki.
- 1 (satu) potong kaos Lengan Pendek merek 3 Second
warna Kuning motif garis warna merah dan biru;
Dikembalikan
kepada terdakwa Firmando Zoetomo Rivandi Als. Fanda.
- 1 (satu) potong jacket Jumper warna Abu-Abu merek
Doctrine.
Dikembalikan
kepada Terdakwa Vicky Afisena Alsiva Als. Afis Als. Keceng.
4.
Menetapkan
agar Terdakwa I Gilang
Saputra Als Gilang, Terdakwa II Yanop Firnadi Als Yayan, Terdakwa III Jumaidi
Yongki Susawan Als. Yongki, Terdakwa IV Firmando Zoetmo Rivandi Als Fanda dan
Terdakwa V Vicky Afisena Alsiva Als Afis Als Keceng dibebani membayar biaya perkara masing-masing
sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun Kronologis Terjadinya tindak pidana yakni Pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB bermula dari Korban an. Rainer yang juga sebagai Karyawan kafe Omah Koempoel bersama Rizky Zaenal Abidin (Jukir Kafe Omah Koempoel) dan Dio Hilga Fandhia (Karyawan Kafe Omah Koempoel) nongkrong di area parkiran café Omah Koempoel, tidak seberapa lama datang 2 (dua) orang berboncengan sepeda motor atas nama Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi sambil bleyer – bleyer gas yang membuat Pelapor, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia kaget sehingga saling adu pandang dengan 2 (dua) orang pengendara sepeda motor tersebut.
Selanjutnya 2 (dua) orang yang berboncengan sepeda motor tersebut pergi. Namun tidak seberapa lama, keduanya kembali menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia sambil berkata ”apa kamu lihat- lihat, tidak enak kah?!” setelah itu keduanya pergi lagi. Dan peristiwa yang terjadi selanjutnya yakni 2 (dua) orang yang awalnya berboncengan sepeda motor itu kembali lagi dengan berjalan kaki bersama-sama dan menghampiri Korban An. Rainer, Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia.
Lalu 5 (lima) orang diantaranya melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap pelapor, dengan cara memukul dan menendang wajah dan kepala pelapor sehingga membuat pelapor roboh, dan menendang dada kiri Rizky Zaenal Abidin serta mencengkeram tangan Dio Hilga Fandhia.
Selanjutnya pelaku menyeret tubuh Korban An. Rainer kurang lebih 3 meter, dan juga memukuli serta
mendendangnya namun Korban An. Rainer masih mampu bangkit kemudian lari menyelamatkan diri
dengan cara masuk ke dalam cafe Oemah Koempoel, dan bersembunyi di dalam namun
tetap dikejar, yang setelah siatuasi agak mereda Korban An. Rainer muncul namun Korban An. Rainer dirangkul serta mau
dibawa ke Luar Kafe, sehingga Korban An. Rainer meronta dan dikeroyok lagi
depan kafe Dekat gerbang Masuk, dan Korban An. Rainer Bisa melepaskan diri dan
cepat cepat meninggalkan tempat tersebut menuju ke Taman yang ada di tengah
tengah Kafe tapi Korban An. Rainer diikuti oleh Pelaku dan hendak dikeroyok
lagi, namun saat itu Dipisah oleh Warga dan juga salah satu teman pelaku
sehingga pelapor bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang bersembunyi di
kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batu Kota.
Bahwa terhadap putusan tersebut baik jaksa Penuntut Umum maupun Para terdakwa menyatakan Pikir - pikir.(*).