JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-Baca Juga
JAM-Pidum Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 01 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka Muhammad
Rony Syahrial bin Agus Tianto dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang
disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Bahrani als Anang bin
Barsani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar
Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang
Penadahan.
3. Tersangka Agung Susilo Wardoyo dari
Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4.
Tersangka Ady
Saputra, S.E. bin Sukisman dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka
melanggar Pasal 80 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76C Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
5.
Tersangka Risma Devi binti
Suriansyah dari Cabang Kejaksaan
Negeri Kapuas di
Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
6.
Tersangka Jainudin alias Udin bin H. Siap dari
Kejaksaan Negeri Barito Timur,
yang disangka melanggar Pasal 362
KUHP tentang Pencurian.
7.
Tersangka Hari Budi Kurniawan dari
Kejaksaan Negeri Gresik,
yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1
KUHP tentang Penadahan.
8.
Tersangka Sani Ramdani dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang
disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1)
ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
9. Tersangka
Andi Setiawan dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka I Fiki Fajar Aditya
Pradana alias Fiki alias Kohan, Tersangka II Riko Fauzi bin Sutarjo
dan Tersangka III Herfin Maulana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,
yang disangka melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
11.
Tersangka Gabriel Alan Nasrulloh bin Ainur
Rozik dari
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
12. Tersangka Aldi Pramana Putra bin
Suwandi dan Tersangka II Imam Hanafi bin Matali dari Kejaksaan
Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah
dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf;
·
Tersangka
belum pernah dihukum;
·
Tersangka
baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman
pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka
berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses
perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa
tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
·
Pertimbangan
sosiologis;
·
Masyarakat
merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum
memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2020 dan Surat
Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1).