Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan
-Baca Juga
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bersama Kejari Tarakan dan Kejari Nunukan Berhasil Pulangkan Terpidana Johansyah dari Malaysia ke Lapas Nunukan
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 29 November 2023 bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong. Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.
Adapun Terpidana Johansyah bin Darwin als
Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap
oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan
Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin
Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan
denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan
Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan
buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan
Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk
proses pemulangan Terpidana.
Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana. (K.3.3.1).