Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Berhasil Mengamankan DPO Tersangka MJF
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Berhasil Mengamankan DPO Tersangka MJF
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial :
MJF
Tempat Lahir :
Sidoarjo
Umur/Tanggal
Lahir : 56 Tahun / 13 Mei 1967
Jenis Kelamin :
Perempuan
Kewarganegaraan
: Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW
013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Pekerjaan : Wiraswasta
Berdasarkan Surat Penetapan Daftar
Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor:
B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF,
yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan
desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah
Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149.
Sebelumnya
pada Selasa 10 Oktober 2023, Tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan
Cibiru Bandung. Tetapi, saat akan dilakukan eksekusi, Tersangka MJF meminta
waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, Tersangka MJF justru melarikan
diri ke Jakarta.
Saat
diamankan hari ini, Tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim
Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa
Tenggara Timur.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (K.3.3.1).