Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka AS bin TS
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka AS bin TS
GARUT JABAR,pojokkirimapro.com.Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Sukapadang, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : AS bin TS
Tempat lahir : Bandung, Jawa Barat
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 25 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki -
laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung
Pemoyaman, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung
Pekerjaan
: Direktur CV Mega Agro Jaya
Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Nomor: PRINT-05/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
PEN-01/L.1.17/Fd.1/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, AS bin TS merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan didanai
oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dalam
proyek pengadaan tersebut, terdapat dua item yang terlibat yakni APE indoor
dan APE outdoor, dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Pada saat
diamankan, Tersangka AS bin TS bersikap
kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka
AS bin TS akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di
kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri
dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi
yang aman. (K.3.3.1).