Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Saksi K dan Saksi M
-Baca Juga
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Saksi K dan Saksi M
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Identitas Saksi yang diamankan, yaitu:
1. Nama : K
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 48 tahun / 31 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun
Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec.Seungan Timur, Kab. Nagan Raya, Aceh/ Warakas di
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Agama : Islam
2. Nama : M
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 02 November 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Dusun
Mata IE, Kel/Desa Paya, Kec. Seungan Timur, Kab. Nagan Raya
Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor:
PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta
bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam
perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau
sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait
penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah
alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Pada saat
diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan
lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa
ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk
diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1).