Tim Penyidik Koneksitas Menetapkan TN Sebagai TERSANGKA dalam Perkara TWP AD
-Baca Juga
Tim Penyidik Koneksitas Menetapkan TN Sebagai TERSANGKA dalam Perkara TWP AD
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 18 Oktober 2023, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN, dalam perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 / Pengadaan Lahan untuk Perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.
Adapun
penetapan Tersangka TN merupakan pengembangan dari perkara korupsi TWP
AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yang
secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut.
Tersangka
TN merupakan pihak yang berperan dalam
pengadaan lahan bersama dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka
AS. Ketiga Tersangka secara bersama-sama menyebabkan kerugian negara,
dimana Badan Pengelola (BP) TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk
pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp66
miliar (sesuai Perjanjian Kerjasama/PKS antara BP TWP AD dan PT Indah
Berkah Utama) namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat
disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.
Perbuatan
Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni
secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten
Karawang, dimana pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama
dengan BP TWP AD sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan
perundang-undangan.
Guna kelancaran proses penyidikan, Tersangka TN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 18 Oktober s/d 6 November 2023. (K.3.3.1).