Putusan Tingkat Banding Terhadap Dua Perkara Koneksitas Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)
-Baca Juga
Putusan Tingkat Banding Terhadap Dua Perkara Koneksitas Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Pengadilan Militer Utama telah memutus dua perkara korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada pengadilan tingkat banding. Putusan tingkat banding Pengadilan Militer Utama ini diambil melalui musyawarah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Marsda TNI Haryo Kusworo, S.H., M.H. bersama dua orang hakim anggota yaitu Hakim Tituler dan Hakim Militer.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadilii
Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI Yus Adi
Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni
Putu Purnamasari, S.E. pada 27 Juni
2023. Selain itu dalam perkara korupsi lainnya, Terdakwa I Kolonel CZI
(Purn) Cory Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said telah
diputus pada tanggal 06 Oktober 2023 dengan putusan sebagai berikut:
1. Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI
Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si.
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 16
tahun dan denda
sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
·
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan
negara sebesar Rp34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan
setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam
jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta
bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
2. Terdakwa Ni
Putu Purnamasari, S.E.
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 16
tahun dan denda
sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
·
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan
negara sebesar Rp80.333.490.434 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan
Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut
Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur
Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal
Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.
3. Terdakwa Kolonel
CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 11
tahun dan denda
sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
·
Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan
negara sebesar Rp8.845.000.000. Bila tidak dilunasi, maka diganti dengan
pidana penjara selama 4 tahun.
4.
Terdakwa KGS M Mansyur Said
·
Menjatuhkan pidana penjara selama 14
tahun dan denda
sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
·
Membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar
Rp52.270.560.912. Apabila tidak dilunasi diganti
dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Utama mengadili para
Terdakwa dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Tak hanya
itu, Majelis Hakim juga menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II
Jakarta atau pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara korupsi koneksitas tersebut. Kemudian, Majelis Hakim Tingkat Banding
Pengadilan Militer Utama memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan dan
membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa.
Selain itu, Tim Koneksitas Kejaksaan Agung yang terdiri dari
Orditur Militer, Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan
Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kembali
menetapkan Direktur Keuangan TWP AD Brigadir
Jenderal TNI YAK sebagai TERSANGKA.
Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI YAK bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai TERSANGKA, dalam perkara dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang-Subang, Jawa Barat.
Berdasarkan perhitungan sementara,
estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini yaitu senilai Rp66
miliar. Kemudian
dalam waktu dekat, perkara tersebut akan masuk ke tahap persidangan. (K.3.3.1).