PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA LAKA LANTAS JALUR KLEMUK DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
-Baca Juga
PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) PERKARA LAKA LANTAS JALUR KLEMUK DARI PENYIDIK POLRES BATU KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU
BATU,pojokkirimapro.com.Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu
Identitas dari
Tersangka yakni Nama Lengkap : Nasrullah, Umur : 25 tahun, Tempat/tanggal lahir : Kediri, 18 Pebruari 1998, Jenis kelamin :
Laki-laki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia/ Jawa, Pekerjaan : Swasta, Alamat : Ds. Tiru Kidul Kec. Gurah Kab. Kediri. Perbuatan Tersangka tersebut melanggar Pasal 310
ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009 Dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang
menangani perkara tersebut yakni Abd. Ghofur, SH.
Adapun Kronologis Terjadinya
tindak pidana yakni Diduga telah terjadi tindak pidana " Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas
dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 (4) UULAJ
No. 22 Tahun 2009 yang dilakukan tersangka NASRULLAH pada saat mengemudikan
Kendaraan Truck Mitsubishi FE104 No. Pol: AG-9915-VI.
Pada awalnya tersangka Nasrullah berjalan dari arah B - T dengan kecepatan
sedang dan pada saat berjalan dijalan yang lurus dan menurun tajam tiba - tiba
kendaraan yang dikemudikannya diduga mengalami rem blong sehingga kendaraan
yang dikemudikannya tersebut melaju dengan kecepatan tinggi kemudian berusaha
mendahului Kendaraan Mobil "X" yang berada didepannya dari sebelah
kanan namun kendaraannya tersebut berhaluan kembali ke sebelah kiri sehingga
mengalami benturan / tabrakan pertama dengan bodi samping kanan kendaraan Mobil
Toyota Avanza 1.3 G F601RM GMMFJJ No. Pol: N-1075-JO yang dikemudikan oleh saksi
NARIYO yang pada saat itu berjalan didepannya dari arah yang searah B - T
kemudian Kendaraan Truck Mitsubishi FE104 No. Pol: AG-9915-VI yang dikemudikan
tersangka NASRULLAH tersebut terpental ke sebelah kanan / ke arah selatan jalan
bersamaan dari arah berlawanan T - B masing - masing berjalan Kendaraan Sepeda
Motor Honda / NF 100L No. Pol: N-2918-KR yang dikendarai (Alm. ) KUSWANTORO
dengan kecepatan sedang karena jarak yang sudah terialu dekat sehingga
mengalami benturan / tabrakan yang kedua, kemudian mengalami benturan /
tabrakan yang ketiga dengan Kend. Spd. Mtr. Honda / NF 125TR No. Pol: N-4150-LT
yang dikendarai (Alm. ) SUNARIANTO serta mengalami benturan / tabrakan yang
keempat dengan Kendaraan Sepeda Motor Honda / NC12A1CF AT No. Pol: S-5498-LS
yang dikendarai oleh saksi AGUS SETIA BUDI yang selanjutnya Kemdaraan Truck
Mitsubishi FE104 No. Pol: AG-9915-VI yang dikemudikan oleh tersangka NASRULLAH
tersebut terpental ke sebelah kiri / ke arah utara jalan.
Karena kejadian tersebut, mengalami benturan / tabrakan kelima dengan
tembok pagar warga sehingga berhenti dan terguling ke sebelah kanan, yang
berakibat kelima kendaraan tersebut mengalami kerusakan / kerugian materil
serta pengemudi Kend. Truck Mitsubishi FE104 No. Pol: AG-9915-VI An. NASRULLAH
mengalami luka cidera pada kepala, kemudian penumpangnya masing - masing
bernama saksi IMAM MAKI mengalami luka cidera pada jari tangan sebelah kiri dan
saksi ANGGI DISKA KURNIAWAN mengalami luka lecet - lecet pada kaki sebelah
kanan, ketiga korban dirawat di RS Bhayangkara Hastabrata Kota Batu; sedangkan
pengendara Kend. Spd. Mtr. Honda / NF 100L No. Pol: N-2918-KR An. (Alm. )
KUSWANTORO mengalami luka patah pada kedua kaki dan cidera pada kepala, korban
meninggal dunia di TKP, selanjutnya jenasah dibawa ke RS Bhayangkara Hastabrata
Kota Batu untuk dilakukan visum ; sedangkan pengendara Kendaraan Sepeda motor Honda
/ NF 125TR No. Pol: N-4150-LT An. (Alm. ) SUNARIANTO mengalami luka cidera pada
kepala dan dada, kemudian yang dibonceng An. (Alm.) SITI MUYASAROH mengalami
luka cidera pada kepala, kedua korban meninggal dunia dalam perawatan di RS
Bhayangkara Hastabrata Kota Batu;
Sedangkan pengendara Kendaraan Sepeda Motor Honda / NC12A1CF AT No. Pol:
S-5498-LS An. saksi AGUS SETIA BUDI mengalami luka cidera pada kaki sebelah
kiri kemudian yang dibonceng An. saksi SUSANA SETYOWATI mengalami luka babras
pada wajah, kedua korban dirawat di RS Bhayangkara Hastabrata Kota Batu.
Dengan demikian akibat dari kelalaian tersangka Nasrullah tersebut, korban
yang meninggal dunia ada 3 (tiga) yaitu An. (Alm. ) KUSWANTORO, An. (Alm. )
SUNARIANTO, An. (Alm.) SITI MUYASAROH dan 2 (dua) lainnya yaitu AGUS SETIA BUDI
dan SUSANA SETYOWATI hanya mengalami luka berat.
Bahwa terhadap tersangka Nasrullah oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 01 November 2023.(*).