Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 12 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan
Informasi untuk Pemerintah.
2. JHPMG
selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
3. BS
selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
4. Y
selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) TU pada Kementerian
Komunikasi dan Informatika RI.
5. Y
selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata.
6. TSBK
selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
7. HEP
selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kementerian Komunikasi dan
Informasi RI.
8. LTJH
selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika
dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022 atas
nama Tersangka EH
dkk.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).