Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Rabu 11 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.
2. HE
selaku Tenaga Ahli Site Acquisition (SITAC) dan Permit Project Management
Officer (PMO).
3. AW
selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara.
4. J
selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.
5. BAA
selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
6. ES
selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.
7. GT
selaku Project Director Consultant Office.
8. RDP
selaku Tenaga Ahli Transmisi.
Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun 2020 s/d 2022 atas
nama Tersangka EH
dkk.
Pemeriksaan saksi
dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).