Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
-Baca Juga
Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Senin 30 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
1.
BN selaku Direktur
Infrastruktur BAKTI.
2.
AFF selaku Pejabat Pengadaan.
3.
DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
4.
LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan
Informasi untuk Pemerintah.
5.
AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
6.
TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI)
BAKTI.
7.
DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan
Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI.
8.
DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA
Pengadaan Penyedia.
9.
EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management
Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).
10. M
selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
11. DAF
selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.
Adapun kesebelas orang
saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
(TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station
(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH
dkk.
Pemeriksaan
saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1).