Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice
-Baca Juga
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice
JAKARTA,pojokkirimapro.com.Kamis 12 Oktober 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 dari 18 permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1.
Tersangka
Philips Anthoni Salakparang alias Toni dari
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1)
ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
2.
Tersangka
Yoga Pratama alias Yoga bin Ambo Iri dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat
(1) KUHP tentang Pemerasan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
3.
Tersangka
Gipan Ananda Pratama alias Gipan bin
Dani Arfiansyah dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal
363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP
tentang Pencurian.
4.
Tersangka
Usman Jafar alias Don bin Japar dari
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3
KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.
Tersangka
Ayi Lesmana bin Hazman dari
Kejaksaan Negeri Natuna yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan
ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif ini diberikan antara lain:
·
Telah dilaksanakan proses perdamaian
dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan
maaf;
·
Tersangka belum pernah dihukum;
·
Tersangka baru pertama kali
melakukan perbuatan pidana;
·
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih
dari 5 (lima) tahun;
·
Tersangka berjanji tidak akan lagi
mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela
dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
·
Tersangka dan korban setuju untuk
tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat
yang lebih besar;
·
Pertimbangan sosiologis;
·
Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama 13 orang Tersangka,
yaitu:
1.
Tersangka I Mohamad Adam Permana bin Oni Suedi, Tersangka II Iwan Nursetiawan bin
Asmarudin, Tersangka III Arif Fadillah bin (Alm.) Rahmat Efendi, dan
Tersangka IV Jamaludin bin (Alm.) Mahmud dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan.
2.
Tersangka Muhammad
Yunus bin Udin Saprudin Suta dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
3.
Tersangka Agus Wibowo Volta bin (Alm.) H. Volta
Djelipang dari Kejaksaan
Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang
Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
4.
Tersangka Hendriansyah Maja bin Junaedi Hamid dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
5.
Tersangka M. Apang Japari bin (Alm.) Juhara dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
6.
Tersangka Roosyid Arief bin (Alm.) Aprullah Usman dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
7.
Tersangka Rudy Hartono bin A. Kadir KS dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
8.
Tersangka Hilman bin Marto dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
9.
Tersangka Alan Rinaldi bin Jumaedi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
10.
Tersangka Jaenal Mutakin bin (Alm.) H. Romli dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka
melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
11.
Tersangka Muhammad Jamadi bin (Alm.) Junaedi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1)
ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
12.
Tersangka Wahyudi bin (Alm.) Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1)
ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
13.
Tersangka Iman Turohman bin Samsali dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1)
ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Para Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang
telah dilakukan oleh Tersangka memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi dan bertentangan
dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan
Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1).